Profil KPID Banten

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPID Banten dibantu oleh Asisten Ahli dan
Tenaga Pendukung. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi
aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus
mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu
memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal
3: "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi
nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka
membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI mempunyai Visi dan Misi sekalgus dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang
kelembagaan, pengelolaan struktur dan sistem penyiaran dan pengawasan isi
siaran.