Tugas Ketua KPID
- melakukan koordinasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan KPID;
- mengawasi dan mengevaluasi kinerja KPID secara keseluruhan;
- menjaga dan mengingatkan agar visi dan misi KPID dijalankan secara utuh; dan
- dalam menjalankan tugasnya Ketua KPID dapat melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Ketua KPID atau salah seorang anggota, jika Wakil Ketua KPID berhalangan.
Tugas WAKIL Ketua KPID
- membantu Ketua KPID dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan KPID;
- melakukan pengawasan terhadap pematuhan tata tertib KPID;
- menjaga dan mengingatkan agar visi dan misi KPI dijalankan secara utuh; dan
- apabila Ketua KPID berhalangan tetap, penandatanganan surat, keputusan dan/atau peraturan dilakukan olehWakil Ketua atas nama Ketua KPID.
Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran Indonesia
bertugas memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi program dan kegiatan KPID yang berkaitan dengan:
- perizinan penyiaran;
- penjaminan kesempatan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia;
- pengaturan infrastruktur penyiaran; dan
- pembangunan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
Bidang Pengawasan Isi Penyiaran
bertugas memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi program dan kegiatan KPID yang berkaitan dengan:
- penyusunan peraturan dan keputusan KPID yang menyangkut isi penyiaran;
- pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakan peraturan KPI menyangkut isi penyiaran;
- pemeliharaan tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; dan
- menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran;
Bidang KELEMBAGAAN
bertugas memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi program dan kegiatan KPID yang berkaitan dengan:
- penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan lembaga KPID;
- penyusunan peraturan dan keputusan KPID yang berkaitan dengan kelembagaan;
- kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, serta pihak-pihak internasional; dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang profesional di bidang penyiaran.