Bahas Revisi UU Penyiaran dan Kebebasan Pers, Haris H Witharja, Ketua KPID banten hadiri undangan diskusi bersama Pokja Wartawan Banten

Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2024

Serang, 30 Mei 2024 - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Haris H Witharja, menghadiri diskusi bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Banten pada Kamis, 30 Mei 2024. Acara yang berlangsung di di Sekretariat Pokja Wartawan Banten ini membahas topik utama mengenai revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dan implikasinya terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Banten.

Haris H Witharja, selaku Ketua KPID Banten memenuhi undangan diskusi Kamisan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, untuk membahas Revisi UU Penyiaran dan Kebebasan Pers. Selain itu, diskusi juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Prov. Banten, A. Jazuli Abdillah, Kepala Bidang Kominfo SP Prov. Banten, Ahmad Subhan, Kepala Biro Adpim Prov. Banten, Beni Ismail.

Diskusi ini diadakan dalam rangka menggali pandangan dari berbagai pihak, terutama media dan regulator, terkait revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas. Isu yang diangkat mencakup kebebasan pers, regulasi penyiaran, serta tantangan dan peluang media di era digital.

Revisi UU Penyiaran menjadi perhatian serius bagi dunia penyiaran dan media massa, karena regulasi tersebut akan menentukan arah kebijakan penyiaran di masa depan. KPID Banten, sebagai lembaga pengawas penyiaran, memiliki peran penting untuk memastikan bahwa perubahan UU ini tidak hanya melindungi kepentingan publik, tetapi juga menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Diskusi berjalan interaktif, di mana Ketua KPID Banten menjelaskan beberapa poin krusial terkait revisi UU Penyiaran, termasuk upaya menjaga independensi media dan tantangan pengawasan di era digital. Para wartawan yang hadir juga memberikan masukan mengenai isu-isu yang mereka hadapi di lapangan, terutama terkait kebebasan pers dan keberagaman konten di media lokal.

Dalam diskusi tersebut, Haris H Witharja menyampaikan pandangannya bahwa revisi tersebut harus mengakomodasi perkembangan zaman dan teknologi, terutama dalam konteks televisi digital. Menurutnya, revisi ini harus menjadikan pedoman regulasi penyiaran yang adil dan berpihak kepada semua pihak terkait, baik pelaku maupun penikmat siaran.

Diskusi ini menandai komitmen KPID Banten dalam memastikan bahwa revisi UU Penyiaran akan menghasilkan regulasi yang memperkuat kebebasan pers dan melindungi kepentingan para jurnalis serta pemangku kepentingan dalam industri penyiaran di Provinsi Banten. Dengan upaya kolaboratif seperti ini, diharapkan akan ditemukan titik temu yang memuaskan untuk semua pihak terkait, sehingga regulasi yang dihasilkan akan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi penyiaran yang pesat.

Acara ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara KPID Banten dan media lokal dalam rangka menciptakan iklim penyiaran yang lebih baik di Provinsi Banten.


Share this Post