Forum Santri Banten Sampaikan Aspirasi ke KPID Banten Terkait Tayangan Xpose Uncensored
Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2025Serang, 20 Oktober 2025 — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menerima kunjungan audiensi dari Forum Santri Banten (FSB) yang menyampaikan aspirasi terkait tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7. Tayangan tersebut dinilai merendahkan tokoh agama serta budaya pendidikan pesantren di Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Forum Santri Banten menyampaikan keberatan atas narasi dan penyajian konten yang dianggap tidak menghormati nilai-nilai keagamaan dan tradisi pesantren. Mereka menilai tayangan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah berperan besar dalam membangun karakter bangsa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, beserta jajaran Komisioner KPID Banten antara lain: Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), H. Achmad Nashrudin P (Koordinator Bidang Kelembagaan), Hazairin Rowiyan (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Talitha Almira (Komisioner Bidang Kelembagaan).
Sementara dari pihak Forum Santri Banten hadir Ketua Umum Forum Santri Banten, KH. M. Didin Abdulatif, dan Sekretaris Forum Santri Banten, Kyai Ceiyik.
Ketua Umum Forum Santri Banten, KH. M. Didin Abdulatif, menyampaikan bahwa pihaknya berharap lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang berkaitan dengan tokoh agama dan lembaga pendidikan pesantren.
“Kami berharap lembaga penyiaran dapat lebih sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya pesantren, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar KH. Didin.
Beliau menilai KPID Banten sebagai kepanjangan tangan dari KPI Pusat yang berwenang mengatur dunia penyiaran di daerah
“Saya berharap, aspirasi ini yang hari ini kami (Forum Santri Banten) sampaikan ke KPID Banten dilanjutkan ke KPI Pusat, karena bukan hanya kali ini saja dunia pesantren di media terkesan buruk, ini bagai puncak gunung es, puncak kekesalan bagi saya”, tambah KH. Didin
Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa KPID Banten akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan lembaga berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi dasar hukum dalam pengawasan isi siaran.
“Kami selalu merujuk pada P3SPS sebagai pedoman utama dalam memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsinya secara sehat, mendidik, dan menghormati keberagaman masyarakat, itu semua kami susun, termasuk membuat program acara, adapun beberapa lembaga penyiaran yang kedapatan melanggar, tentu kita akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan penyiaran dan merujuk pada P3SPS”, tegas Haris.
Sementara itu, Efi Afifi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, menyampaikan hasil Analisa dari pihak KPID Banten menyampaikan bahwa
“Hasil kajian adalah kami menemukan beberapa unsur yang melanggar P3SPS, salah satunya yaitu, Trans7 menayangkan program siaran yang melanggar aturan bahwa lembaga penyiaran harus menghormati norma agama serta budaya bangsa beragam” tegas Efi Afifi
Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, menambahkan bahwa partisipasi publik dalam pengawasan isi siaran menjadi bentuk sinergi yang penting antara masyarakat dan lembaga pengawas penyiaran.
“Aspirasi dari masyarakat seperti yang disampaikan Forum Santri Banten menjadi masukan berharga bagi KPID dalam menjaga kualitas penyiaran dan memperkuat fungsi pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, jajaran Komisioner KPID Banten menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui kajian dan rapat pleno untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip P3SPS.
“KPID Banten akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan kelembagaan melalu literasi media ke beberapa instansi Pendidikan dan keagamaan agar masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi konten siaran,” disampaikan secara umum oleh para komisioner dalam forum tersebut.
KPID Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah penyiaran yang sehat, berimbang, dan beradab, serta memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat demi terwujudnya penyiaran yang bermartabat di Provinsi Banten.