Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten gelar rapat pembinaan pemanggilan 2 lembaga penyiaran dalam rangka klarifikasi iklan obat yang diduga melakukan pelanggaran di lembaga penyiaran radio yang ada di Banten
Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2025Dalam pertemuan tersebut hadir Haris H Witharja, Ketua KPID Banten, A. Solahudin, Wakil Ketua KPID Banten, Efi Afifi, Koordinator Bidang PIS KPID Banten, H. Achmad Nashrudin Priatna, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Talitha Almira, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten, Apipi, Komisioner Bidang PKSP KPID Banten. Dalam kajiannya, KPID Banten menemukan bahwa siaran tersebut melanggar aturan P3SPS tentang Iklan obat pada media penyiaran, dalam kasus ini khususnya radio. KPID Banten menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran radio tersebut ialah terkait overclaim terhadap suatu produk obat yang dalam hal ini jika merujuk pada Etika Pariwara Indonesia adalah hal yang dilarang. Rapat pembinaan ini menjadi langkah tegas KPID Banten kepada setiap lembaga penyiaran yang ada di Banten untuk tetap menjaga kualitas dan mutu penyiaran dengan tidak melanggar peraturan P3SPS.
KPID Banten menghimbau kepada lembaga penyiaran baik tv maupun radio untuk lebih memperhatikan muatan isi siaran sebelum disiarkan demi terciptanya dunia penyiaran di Banten yang lebih baik dan aman untuk masyarakat.