KPID Banten dan BBPOM Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Iklan Obat dan Makanan di Lembaga Penyiaran
Sumber Gambar : Dokumentasi KPID Banten 2025Serang, 10 Juli 2025 — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menggelar Sosialisasi Peraturan Iklan Obat dan Makanan di Lembaga Penyiaran, Kamis (10/7), bertempat di Aula Rapat Gedung SKPD Terpadu Lantai 3, Serang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, yang menyampaikan pentingnya pengawasan isi siaran, khususnya terkait iklan produk obat dan makanan, sebagai upaya perlindungan masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara KPID Banten dengan BBPOM di Serang.
Sambutan dan pengantar materi disampaikan oleh Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait, yang menekankan urgensi lembaga penyiaran untuk patuh pada regulasi iklan yang berlaku, demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diiklankan kepada publik.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran komisioner KPID Banten, di antaranya Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), H. Achmad Nashrudin P (Koordinator Bidang Kelembagaan), Talitha Almira (Komisioner Bidang Kelembagaan), Hazairin Rowiyan (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Apipi (Komisioner Bidang PKSP). Selain itu, anggota BBPOM di Serang juga turut berpartisipasi dalam diskusi.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab bersama perwakilan lembaga penyiaran, baik yang hadir secara langsung maupun melalui platform Zoom Meeting. Pembahasan utama dalam sosialisasi ini meliputi aturan dan ketentuan iklan obat dan makanan yang ditayangkan di media penyiaran seperti televisi dan radio, yang dijelaskan langsung oleh tim BBPOM Serang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara regulator penyiaran dan pengawas obat dan makanan untuk menciptakan ruang siar yang sehat, informatif, dan bertanggung jawab.