KPID Banten dan KPI Pusat Gelar Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bidang PKSP

Sumber Gambar :

Serang, 11 September 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bidang PKSP.

Kegiatan ini berlangsung dalam rangka menyinergikan langkah penguatan pengawasan penyiaran serta membahas perkembangan sistem pelaporan lembaga penyiaran di daerah.

Rapat diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Ketua KPID Banten sekaligus Koordinator Bidang PKSP, Haris H. Witharja. Dalam sambutannya, yang menekankan pentingnya koordinasi antara KPID dan KPI Pusat untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan isi siaran berjalan optimal, khususnya di Provinsi Banten.

Dilakukan secara Hybrid via Zoom Meeting rapat ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Efi Afifi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, H. Achmad Nashrudin P, Koordinator Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, Komisioner Bidang Kelembagaan, Apipi, Komisioner Bidang PKSP KPID Banten dan Hazairin Rowiyan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Sementara itu, hasil dari konsultasi dan koordinasi antara KPID Banten dan KPI Pusat disampaikan salah satunya, bahwa aplikasi SMILED akan terus dikembangkan, tidak hanya berfungsi sebagai sarana database, tetapi juga menjadi aplikasi resmi pelaporan tahunan bagi lembaga penyiaran.

Seiring dengan proses pengembangan itu, KPID Banten memutuskan untuk menunda sementara sosialisasi aplikasi SMILED hingga sistem benar-benar siap digunakan secara menyeluruh. Terkait kewajiban lembaga penyiaran, dipastikan bahwa tidak akan ada sanksi denda bagi lembaga penyiaran di Banten yang belum menyampaikan laporan tahunan, karena hingga saat ini aplikasi pelaporan tersebut belum tersedia secara resmi.

Melalui rapat ini, KPID Banten dan KPI Pusat sepakat bahwa pengembangan aplikasi SMILED merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan isi siaran di seluruh Indonesia. Selain itu, hasil koordinasi diharapkan menjadi acuan bersama bagi lembaga penyiaran di Banten dalam melaksanakan kewajiban pelaporan tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan.


Share this Post