KPID Banten Jadi Narasumber dalam Talkshow “Revisi Undang-Undang Penyiaran Untuk Apa?” di Diskominfo SP Provinsi Banten

Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2025

Serang, 29 April 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten turut ambil bagian sebagai narasumber dalam talkshow bertajuk “Revisi Undang-Undang Penyiaran Untuk Apa?” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari sub kegiatan Monitoring Informasi Kebijakan, Opini, dan Aspirasi Publik dan berlangsung di Aula Gedung Diskominfo SP Provinsi Banten lantai 3.

Ketua KPID Banten, Haris H Witrharja, hadir secara langsung sebagai pembicara utama dalam forum diskusi tersebut. Ia memaparkan perspektif KPID terkait urgensi dan arah perubahan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, serta dampaknya terhadap dunia penyiaran lokal dan nasional.

Talkshow juga menghadirkan Dr. Idi Dimyati, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus pengamat penyiaran, yang memberikan analisis akademis mengenai dinamika regulasi penyiaran di Indonesia. Acara ini dimoderatori oleh Nana S Amdan, General Manager Jawa Pos TV, yang memandu jalannya diskusi secara dinamis dan interaktif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran staf Diskominfo SP Provinsi Banten, serta menjadi ruang diskusi terbuka bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan aspirasi terkait masa depan penyiaran di era digital saat ini.

Dengan diselenggarakannya talkshow ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan penyiaran di Banten dapat memahami lebih dalam mengenai revisi regulasi penyiaran serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.


Share this Post