KPID Banten Jalin Silaturahmi dengan PWNU Banten, Perkuat Sinergi untuk Siaran Sehat dan Bermoral
Sumber Gambar :Serang, 27 September 2025 — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten. Kunjungan ini bertujuan membangun kerja sama dalam mewujudkan siaran yang sehat dan berkualitas di Banten, khususnya melalui pelaksanaan program literasi media serta siaran keagamaan. Kedatangan rombongan KPID Banten disambut langsung oleh Ketua PWNU Banten, KH. Hafis Gunawan, yang didampingi oleh Wakil Sekretaris PWNU Banten, Odih Hasan.
Hadir dalam kunjungan tersebut jajaran KPID Banten, antara lain: Haris H Witharja, Ketua KPID Banten, A. Solahudin, Wakil Ketua KPID Banten, Efi Afifi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, H. Achmad Nashrudin P, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Talitha Almira, Komisioner Bidang Kelembagaan.
Kegiatan diawali sambutan dari Ketua KPID Banten, Haris H Witharja dengan maksud dan tujuan silaturahmi tersebut yang membahas tugas, fungsi dan wewenang KPID Banten serta bagaimana dampak buruk sosial media yang hari ini berjalan tanpa pengawasan, bagi anak-anak dan remaja yang dinilai masih rentan terhadap informasi yang dengan cepat serta mudah diakses di sosial media.
“KPID Banten memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, melalui beberapa program juga kami aktif menyosialisasikan literasi media ke berbagai daerah dan lapiran masyarakat, dengan pendekatan Kembali ke televisi dan radio. Berbeda dengan media sosial yang belum termasuk dalam lingkup kewenangan kami, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab atas setiap muatan siaran yang ditayangkan. Sedangkan media sosial dengan segala akses yang sangat mudah di jangkau serta informasi yang begitu cepat, segala hal yang di dalamnya belum bisa kami awasi” jelasnya.
Ketua PWNU, KH. Hafis Gunawan menyambut dengan antusias kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada KPID Banten yang mengawal bagaimana kualitas Siaran Televisi dan Radio dijaga untuk menghadirkan siaran yang bijak
“PWNU Banten mendukung dan mendorong Revisi Undang-undang Penyiaran disahkan untuk penyiaran di Banten yang lebih baik serta kembali ke TV dan Radio, karena segala konten yang tersebar dimedia sosial terkadang belum terverifikasi kebenarannya punya dampak yang luar biasa, sehingga rawan menjadi informasi yang menyesatkan, dari anak-anak sampai ibu-ibu sekarang bermain sosial media, adapun daripada itu sosial media memang punya manfaat, terutama kepada pelaku bisnis semacam berjualan, tapi memang banyak juga mudharatnya” tegasnya.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin menambahkan tentang pentinganya revisi Undang-undang Penyiaran
“Undang-undang penyiaran ini menjadi hal yang strategis untuk menentukan arah mindset masyarakat, karena tontonan (buruk) itu efeknya gak langsung terasa, perlahan. Kalo hal semacam itu kita biarkan saja tentu akan berdampak buruk bagi generasi muda entah mungkin 5 sampai 10 tahun kedepan, dan ini juga yang menjadi bagian dari tugas kami untuk sama sama menyuarakan Revisi Undang-undang Penyiaran” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi menyampaikan pandangannya terhadap beberapa iklan yang seringkali menyalahi aturan P3SPS, salah satunya iklan obat yang seringkali muncul di Radio dan Televisi
“Iklan obat, mereka kadang-kadang overclaim, contohnya air minum yang dapat menyembuhkan segala penyakit misalnya, nah ini yang kemudian ini kita awasi, karena ini dapat menyangkut kebohongan publik, kita juga sudah memanggil beberapa lembaga penyiaran yang mengiklankan obat tersebut dan iklannya sudah kami perintahkan stop” tegasnya
Selain itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, H. Achmad Nashrudin P juga menyampaikan bahwa KPID Banten juga berupaya untuk terus melakukan program upgrade yang ditujukan kepada Lembaga penyiaran yang ada di Banten
“Lembaga penyiaran yang ada di Banten ini, baik televisi maupun radio, mereka juga perlu upgrade SDM Lembaga penyiarannya, salah satu fungsi kami (bidang kelembagaan) selain kerja sama antar lembaga dan stakeholder kami juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas SDM Lembaga penyiaran, dengan berdasarkan P3SPS, karena itu buku suci kita, buku pedoman dalam melakukan kegiatan penyiaran” tambahnya
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari program strategis KPID Banten dalam mendorong hadirnya siaran yang tidak hanya informatif, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal dan memperkuat moralitas masyarakat. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, KPID Banten berkomitmen menjaga kualitas siaran agar tetap berada dalam koridor hukum, etika, serta nilai-nilai kebangsaa dan keagamaan.