KPID Banten Kunjungi Radio Ramaloka FM Serang, Sosialisasikan Peraturan KPI No.2 Tahun 2024 dan P3SPS
Sumber Gambar :KPID Banten Kunjungi Radio Ramaloka FM Serang, Sosialisasikan Peraturan KPI No.2 Tahun 2024 dan P3SPS
Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan kerja ke Radio Ramaloka FM Serang pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan KPI No.2 Tahun 2024 serta memperkuat pemahaman dan penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di lembaga penyiaran radio.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran (PKSP) KPID Banten, Apipi. Kehadiran keduanya disambut langsung oleh Aep Dedi Supriadi selaku Manager Operational Ramaloka FM Serang, bersama penyiar Ramaloka FM, Asri Aulia dan Mu’rifat.
Dalam kesempatan itu, A. Solahudin menyampaikan pentingnya lembaga penyiaran untuk senantiasa mematuhi regulasi penyiaran yang telah ditetapkan oleh KPI. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KPID Banten dalam memastikan lembaga penyiaran di daerah tetap mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya terkait Peraturan KPI terbaru dan penerapan P3SPS dalam setiap siaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Apipi menambahkan bahwa peningkatan kapasitas SDM penyiaran menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas siaran radio. “Penyiar memiliki peran strategis sebagai ujung tombak komunikasi publik, sehingga pemahaman yang baik terhadap P3SPS akan berkontribusi pada penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Manajemen Radio Ramaloka FM Serang menyambut baik kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan KPID Banten. Aep Dedi Supriadi mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan, serta menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas penyiaran di Ramaloka FM.
Melalui kegiatan ini, KPID Banten berharap lembaga penyiaran di wilayah Banten, termasuk Ramaloka FM, dapat lebih konsisten dalam menjalankan fungsi penyiaran yang mendidik, menghibur, dan mencerdaskan, sesuai dengan regulasi penyiaran nasional.