KPID Banten melakukan kunjungan ke Radio LPPL Mandiri FM Cilegon dalam rangka Sosialisasi P3SPS

Sumber Gambar :

Cilegon, 22 Juli 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Radio LPPL Mandiri FM Cilegon pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada jajaran manajemen dan penyiar radio.

Kunjungan ini dipimpin oleh Talitha Almira (Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten) didampingi oleh Endang (Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran/PIS KPID Banten).

Rombongan KPID Banten disambut langsung oleh Program Director dan penyiar Radio LPPL Mandiri FM Cilegon di Kantor/Studio Mandiri FM.

Dalam paparannya, Talitha Almira menjelaskan bahwa P3SPS merupakan panduan utama yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap lembaga penyiaran demi menjaga kualitas siaran yang sehat, mendidik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Melalui P3SPS, lembaga penyiaran diharapkan dapat menyajikan konten yang bermutu, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Endang menambahkan bahwa KPID Banten akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh lembaga penyiaran di Banten agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku. “Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Pihak Radio LPPL Mandiri FM Cilegon menyambut positif kegiatan sosialisasi ini dan berkomitmen untuk terus mematuhi aturan P3SPS dalam seluruh program siaran mereka.


Share this Post