KPID Banten Sampaikan Rekomendasi Hasil Kajian atas Dugaan Pelanggaran Siaran oleh TV Nasional

Sumber Gambar : Dokumentasi KPID Banten 2025

Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menyampaikan hasil kajian terhadap tayangan siaran langsung konferensi pers oleh salah satu televisi nasional pada 12 April 2025. Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi, menjelaskan bahwa tayangan dimaksud berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), khususnya terkait penggolongan siaran dan perlindungan hak privasi individu.

“Kami menemukan bahwa konten disiarkan secara langsung tanpa memperhatikan klasifikasi usia penonton, padahal televisi nasional dikonsumsi oleh masyarakat dari semua kalangan, termasuk anak-anak,” ujar Efi.

Selain itu, KPID Banten juga menyoroti penyajian materi yang bersifat pribadi tanpa urgensi kepentingan publik yang jelas. Dalam SPS disebutkan bahwa hak privasi individu wajib dihormati, kecuali dalam situasi yang benar-benar menyangkut kepentingan umum.

Karena siaran berasal dari lembaga penyiaran nasional dengan kantor pusat di Jakarta, KPID Banten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung, sehingga rekomendasi diteruskan kepada KPI Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

KPID Banten menegaskan pentingnya semua lembaga penyiaran untuk senantiasa menjunjung prinsip jurnalistik, yaitu akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan, demi menjaga kualitas dan etika dalam dunia penyiaran.


Share this Post