KPID Banten Silaturahmi ke PW Muhammadiyah Banten, Kolaborasi Bangun Dunia Penyiaran yang Sehat Melalui Literasi Media
Sumber Gambar :Serang, 24 September 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Banten. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua PW Muhammadiyah Banten, Dr. H. M. Syamsuddin, M.Pd. dan Sekretaris PW Muhammadiyah Banten, Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’i, M.Pd. Pertemuan ini menjadi momentum untuk membahas rencana kerja sama dalam membangun penyiaran yang sehat melalui penguatan literasi media.
Rombongan KPID Banten dipimpin oleh Ketua, Haris H Witharja, didampingi Wakil Ketua, A. Solahudin, serta para komisioner: Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), H. Achmad Nashrudin P. (Koordinator Bidang Kelembagaan), dan Komisioner Bidang PKSP.
Kegiatan diawali sambutan dari Sekretaris PW Muhammadiyah Banten, Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’i, M.Pd., yang menyampaikan apresiasinya atas kunjungan perdana KPID Banten.
“Alhamdulillah, pada kunjungan kali pertama ini kami menyambut baik silaturahmi dengan KPID Banten. Dalam dunia penyiaran, baik TV maupun radio, terdapat banyak peluang kerja sama yang bisa dikembangkan. Saat ini PWM Banten juga membina 4 perguruan tinggi—Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Universitas A.R. Fachruddin (UNIMAR), Universitas Muhammadiyah Banten (UM Banten), dan Poltekes Aisyiyah Banten—serta 87 sekolah dari tingkat dasar hingga atas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PW Muhammadiyah Banten, Dr. H. M. Syamsuddin, M.Pd., menyoroti fenomena banjir informasi di era digital.
“Saat ini kita sudah kebablasan dalam menyiarkan maupun menerima informasi. Kadang kita bingung membedakan mana yang hoaks dan mana yang benar. Karena itu, dibutuhkan gerakan cek fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari PW Muhammadiyah Banten.
“Kami merasa terhormat bisa diterima dengan baik. Sesuai amanat undang-undang, tugas kami adalah mengawasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun, berbeda dengan media sosial yang belum berada dalam kewenangan kami, TV dan radio memiliki tanggung jawab hukum atas konten yang disiarkan. Jika terdapat pelanggaran atau informasi menyesatkan, KPID berhak memberikan sanksi. Hal ini menjadi pembeda penting antara media penyiaran dengan media sosial,” jelasnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi, menambahkan bahwa pengawasan juga mencakup iklan yang ditayangkan di radio.
“Banyak radio menggantungkan hidup dari iklan, termasuk iklan obat. Namun seringkali terjadi overclaim. Misalnya, iklan air putih yang disebut bisa menyembuhkan berbagai penyakit, padahal menurut aturan BPOM hal itu dilarang. KPID Banten sudah beberapa kali memanggil radio terkait pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, H. Achmad Nashrudin P., menegaskan pentingnya kolaborasi.
“Bidang kelembagaan KPID fokus membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Saat ini, kewenangan pengawasan kami memang terbatas pada TV dan radio terestrial sesuai UU Penyiaran 2002. Salah satu program nasional yang juga melibatkan 33 provinsi adalah pengukuran indeks kualitas program televisi, agar masyarakat mengetahui program siaran yang layak. Prinsipnya, KPID Banten ingin menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga penyiaran,” jelasnya.
Melalui kunjungan ini, KPID Banten menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, baik melalui media televisi maupun radio. KPID juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyiaran, khususnya di Banten, dengan cara melaporkan ke KPID jika menemukan lembaga penyiaran yang melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).