KPID Banten Sosialisasikan P3SPS dalam Kunjungan ke Radio 90.2 KIS FM Cilegon
Sumber Gambar :Cilegon, Selasa, 24 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan pemahaman regulasi di kalangan lembaga penyiaran lokal, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan kerja ke Radio 90.2 KIS FM Cilegon. Agenda utama kunjungan ini adalah Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Penyiaran melalui sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Kegiatan ini dipimpin oleh H. Achmad Nashrudin P, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, didampingi oleh Ajie M Nur, Asisten Bidang Kelembagaan. Sosialisasi disampaikan kepada jajaran penyiar dan pengelola program siaran Radio KIS FM di kantor/studio penyiaran yang berlokasi di Kota Cilegon.
Dalam pemaparannya, H. Achmad Nashrudin menekankan pentingnya penerapan P3SPS dalam setiap konten siaran yang diproduksi oleh lembaga penyiaran. “P3SPS adalah panduan etis dan standar isi siaran yang menjadi dasar bagi seluruh lembaga penyiaran untuk memastikan kontennya informatif, mendidik, berimbang, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya serta hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran akan tanggung jawab sosialnya dalam membentuk opini publik dan menjaga kualitas ruang publik melalui media. Dengan pemahaman yang baik terhadap P3SPS, diharapkan lembaga penyiaran seperti Radio KIS FM dapat terus menghadirkan program siaran yang berkualitas, sesuai dengan harapan masyarakat dan regulasi penyiaran nasional.
Pihak manajemen Radio 90.2 KIS FM menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh KPID Banten. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku penyiaran.
Kunjungan ini merupakan bagian dari program strategis KPID Banten dalam membangun komunikasi aktif dengan lembaga penyiaran lokal, sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan edukasi dalam rangka menjaga kualitas penyiaran di Provinsi Banten.