KPID Banten Sosialisasikan P3SPS dan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 ke Banten TV

Sumber Gambar :

Serang, 22 Juli 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Banten TV pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran, sekaligus memberikan panduan penggunaan aplikasi SMILED KPI.

Kunjungan dipimpin oleh Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten) bersama Talitha Almira (Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten) dan Endang (Asisten Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten).

Rombongan KPID Banten disambut oleh pimpinan/manajemen, Program Director, dan tim produksi Banten TV di Kantor/Studio Banten TV, Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Efi Afifi menegaskan bahwa penerapan P3SPS menjadi hal fundamental yang harus dijalankan oleh seluruh lembaga penyiaran agar siaran yang diproduksi memenuhi standar kualitas dan etika penyiaran. “P3SPS adalah rambu-rambu utama yang menjamin program siaran tetap sehat, bermanfaat, dan sesuai peraturan,” ujarnya.

Talitha Almira menambahkan bahwa Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 mengatur secara spesifik evaluasi laporan penyiaran, khususnya pada aspek pengembangan program siaran. “Aturan ini membantu lembaga penyiaran untuk melakukan evaluasi internal secara berkala, sehingga kualitas program terus meningkat,” jelasnya.

Tim KPID Banten juga memberikan pendampingan teknis terkait penggunaan aplikasi SMILED KPI sebagai alat bantu pelaporan dan monitoring program siaran secara digital.

Pihak Banten TV menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan penyiaran yang berlaku.


Share this Post