KPID Banten Sosialisasikan P3SPS dan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 ke Radio Serang FM

Sumber Gambar :

Serang, 23 Juli 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Radio Serang FM pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2024, serta panduan pengisian aplikasi SMILED KPI.

Kunjungan ini dipimpin oleh A. Solahudin (Wakil Ketua KPID Banten) didampingi H. Achmad Nashrudin Priatna (Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten) serta Heryadi (Asisten Bidang PKSP KPID Banten).

Rombongan KPID Banten diterima oleh pimpinan/manajemen Radio Serang FM, Program Director, dan para penyiar di Kantor/Studio Radio Serang FM, Serang.

Dalam kesempatan tersebut, A. Solahudin menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan P3SPS oleh setiap lembaga penyiaran, termasuk radio. “P3SPS adalah pedoman utama yang wajib dipatuhi agar siaran radio tetap berkualitas, beretika, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

H. Achmad Nashrudin Priatna menambahkan bahwa Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 memberikan penyesuaian aturan penyiaran yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat. “Dengan memahami regulasi terbaru, lembaga penyiaran dapat menjaga kualitas siaran sekaligus menghindari potensi pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu, tim KPID Banten juga memberikan pelatihan singkat penggunaan aplikasi SMILED KPI sebagai sistem pelaporan dan monitoring kegiatan penyiaran secara digital.

Pihak Radio Serang FM menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk terus mematuhi aturan penyiaran serta menjaga kualitas program yang disajikan kepada pendengar.


Share this Post