KPID Banten Sosialisasikan P3SPS ke Radio Komunitas GST FM Cilegon
Sumber Gambar :KPID Banten Sosialisasikan P3SPS ke Radio Komunitas GST FM Cilegon
Cilegon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melaksanakan kunjungan kerja ke Radio Komunitas GST FM Cilegon pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini mengusung agenda sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada jajaran manajemen dan penyiar radio komunitas.
Kunjungan dipimpin oleh Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten) bersama Heryadi (Asisten Bidang PKSP KPID Banten). Rombongan disambut langsung oleh Tandi Rustiandi (Pimpinan Radio Komunitas GST FM Cilegon), serta diikuti oleh Program Director dan para penyiar radio.
Dalam penyampaiannya, Efi Afifi menekankan pentingnya penerapan P3SPS sebagai acuan utama dalam menjaga kualitas siaran, baik dari sisi isi maupun etika penyiaran. Menurutnya, radio komunitas memiliki peran strategis dalam memberikan informasi, edukasi, serta hiburan kepada masyarakat di lingkup lokal. Karena itu, pemahaman terhadap P3SPS menjadi sangat penting agar siaran yang diproduksi tetap sehat, mendidik, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pimpinan Radio GST FM Cilegon, Tandi Rustiandi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. Ia menilai kehadiran KPID Banten sangat membantu radio komunitas dalam memahami regulasi penyiaran, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas konten siaran.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program KPID Banten yang secara berkelanjutan menyasar berbagai lembaga penyiaran, baik televisi, radio swasta, maupun radio komunitas. Harapannya, dengan pemahaman P3SPS yang lebih baik, seluruh lembaga penyiaran di Banten dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.