KPID Banten Sosialisasikan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 ke Jawapos TV

Sumber Gambar :

KPID Banten Sosialisasikan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 ke Jawapos TV

Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten kembali melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 serta pengisian Aplikasi SMILED KPI. Kali ini, kegiatan dilakukan di Kantor/Studio Jawapos TV di Banten pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kunjungan dipimpin oleh A. Solahudin (Wakil Ketua KPID Banten) bersama Heryadi (Asisten Bidang PKSP KPID Banten). Rombongan disambut langsung oleh Nana Sutisna Amdan (General Manager Jawapos TV di Banten) beserta jajaran manajemen.

Dalam kesempatan tersebut, A. Solahudin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KPID Banten untuk memastikan lembaga penyiaran memahami dan menerapkan regulasi terbaru, khususnya yang tertuang dalam Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup pedoman teknis penyiaran serta kewajiban lembaga dalam menjaga kualitas siaran yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya pemanfaatan Aplikasi SMILED KPI sebagai instrumen pemantauan dan pelaporan kegiatan penyiaran. Aplikasi ini diharapkan membantu lembaga penyiaran dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan program siaran.

Pihak Jawapos TV di Banten menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. Menurut Nana Sutisna Amdan, sosialisasi dari KPID Banten sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan penyiaran terbaru sekaligus mendukung peningkatan tata kelola lembaga penyiaran secara profesional.

KPID Banten menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan ke berbagai lembaga penyiaran di Provinsi Banten, dengan tujuan memperkuat sinergi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan lembaga penyiaran berperan aktif dalam menghadirkan konten siaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas untuk masyarakat.


Share this Post