KPID Banten Sosialisasikan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 ke Radio Kencana FM Lebak
Sumber Gambar :KPID Banten Sosialisasikan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 ke Radio Kencana FM Lebak
Lebak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melaksanakan kunjungan kerja ke Radio Kencana FM Lebak pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini mengusung agenda Sosialisasi Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 yang ditujukan kepada manajemen dan pimpinan lembaga penyiaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Apipi (Komisioner Bidang PKSP KPID Banten), didampingi oleh Ahmad Subari (Asisten Pimpinan KPID Banten). Rombongan KPID Banten disambut langsung oleh TB. Wahyudin (Manajer Stasiun Radio Kencana FM Lebak) di Kantor/Studio Kencana FM.
Dalam kesempatan tersebut, Apipi menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program KPID Banten untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran memahami dan menerapkan regulasi terbaru, khususnya Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan erat dengan pedoman penyiaran, tata kelola lembaga, serta standar yang harus dipenuhi dalam memberikan siaran berkualitas kepada masyarakat.
Selain itu, sosialisasi juga menyinggung tentang penggunaan aplikasi SMILED KPI sebagai instrumen pemantauan dan pelaporan kegiatan penyiaran. Dengan sistem ini, lembaga penyiaran diharapkan lebih tertib dalam administrasi, transparan, serta selaras dengan aturan yang berlaku.
Pihak manajemen Radio Kencana FM Lebak menyambut baik kegiatan ini, karena menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman regulasi penyiaran. Kehadiran KPID Banten juga dianggap sebagai bentuk pendampingan agar lembaga penyiaran lokal mampu berkembang sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kunjungan ini, KPID Banten menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah lembaga penyiaran di seluruh wilayah Banten. Harapannya, dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan dan siaran yang sehat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.