KPID Banten Sosialisasikan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 ke Radio MeRsi FM Tangerang

Sumber Gambar :

Tangerang, 15 Juli 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Radio MeRsi FM Tangerang pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 serta panduan pengisian aplikasi SMILED KPI kepada jajaran manajemen radio.

Kunjungan dipimpin oleh Apipi (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Penerapan Ketentuan Standar Program Siaran/PKSP KPID Banten) bersama Endang (Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran/PIS KPID Banten).

Rombongan KPID Banten disambut langsung oleh pimpinan/manajemen Radio MeRsi FM Tangerang di Kantor/Studio MeRsi FM.

Dalam paparannya, Apipi menjelaskan bahwa Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 memberikan panduan bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siaran dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Aturan ini menjadi acuan penting agar siaran yang disajikan tetap bermutu, bermanfaat, dan sesuai etika penyiaran,” ujarnya.

Selain sosialisasi regulasi, tim KPID Banten juga memberikan pelatihan singkat penggunaan aplikasi SMILED KPI sebagai sistem pelaporan digital yang mempermudah lembaga penyiaran dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran secara berkala.

Pihak Radio MeRsi FM Tangerang menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk menerapkan peraturan serta memanfaatkan aplikasi SMILED KPI guna meningkatkan kepatuhan dan kualitas siaran.


Share this Post