KPID Banten: Tayangan pada program “Xpose Uncensored” di Trans7 Dinilai Menyinggung Tradisi Pesantren

Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2025

Serang, 14 Oktober 2025Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten soroti program “Xpose Uncensored” yang tayang di Trans7 pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB. Tayangan tersebut dianggap menampilkan narasi yang menyinggung serta berpotensi merendahkan nilai-nilai dan tradisi pesantren di Indonesia.

Wakil Ketua KPID Banten, Solahudin, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait konten tersebut dan segera melakukan kajian mendalam. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa program tersebut menampilkan kehidupan santri dan kiai di pesantren dengan cara yang menggiring persepsi negatif.

“Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri kepada kiai atau nyai, seperti berjalan jongkok, memberi amplop, atau membantu membersihkan rumah kiai. Sayangnya, narasi dan intonasi yang digunakan justru seolah menilai tradisi itu sebagai bentuk feodalisme, bukan penghormatan,” jelas Solahudin.

Ia menegaskan, penggambaran seperti itu tidak hanya keliru tetapi juga dapat menyesatkan publik yang tidak memahami konteks pendidikan pesantren.

“Tradisi tersebut adalah bagian dari pendidikan moral dan adab di lingkungan pesantren. Sudah menjadi budaya turun-temurun sebagai wujud hormat dan sopan santun, bukan praktik feodal,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Dr. Efi Afifi, mengungkapkan bahwa hasil kajian lembaganya menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berdasarkan kajian kami, tayangan Xpose Uncensored terindikasi melanggar beberapa ketentuan penting dalam P3SPS,” ujarnya.

Beberapa pasal yang dimaksud antara lain:

  • P3 Pasal 4, mengenai kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati norma agama serta budaya bangsa yang beragam.
  • P3 Pasal 6, yang menegaskan pentingnya menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • P3 Pasal 7, yang melarang tayangan yang merendahkan atau melecehkan kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, tayangan tersebut juga dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS), khususnya:

  • SPS Pasal 9 ayat (2), yang mewajibkan agar program siaran tidak menimbulkan dampak negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
  • SPS Pasal 16 ayat (1) dan (2), yang melarang pelecehan terhadap lembaga pendidikan dan menuntut penggambaran pendidik secara pantas dan terhormat.

“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, penggambaran yang tidak proporsional bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan mengikis penghargaan terhadap lembaga tersebut,” tambah Efi.

KPID Banten menilai bahwa tayangan tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap citra pesantren.

“Narasi yang digunakan seolah menempatkan relasi santri dan kiai sebagai praktik feodalisme. Padahal, itu bagian dari proses pendidikan karakter dan adab yang menjadi kekhasan pesantren,” terang Solahudin.

Ia menambahkan, hasil kajian KPID Banten akan diteruskan sebagai rekomendasi resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap Trans7.

“Kami berharap lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dalam mengangkat isu sosial dan budaya. Setiap konten yang ditayangkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan konteks budaya masyarakat,” tutupnya.


Share this Post