KPID Banten Terima Sejumlah Organisasi Masyarakat Bahas Dugaan Pelanggaran Program Siaran “Xpose Uncensored” Trans7

Sumber Gambar :

Serang, 15 Oktober 2025 — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten pada hari ini menerima berbagai kelompok dan organisasi masyarakat yang datang secara bergiliran ke Kantor KPID Banten.

Organisasi yang hadir di antaranya Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, Bintang Sembilan Wali (Biwali) Banten, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) PWNU Provinsi Banten, serta Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Wilayah Banten.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan menyatakan sikap atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB. Tayangan tersebut dinilai menampilkan narasi yang negatif dan merendahkan tradisi serta sistem pendidikan pesantren di Indonesia.

Salah satu pihak yang hadir, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, menyampaikan pandangan bahwa tayangan tersebut merupakan kejadian by design dari fenomena yang terstruktur dan berpotensi mengarah pada upaya pendiskreditan lembaga pendidikan pesantren.

Hal itu diungkapkan oleh KH. Matin Syarkowi, Pimpinan MPS Banten. Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam program “Xpose Uncensored” merupakan bentuk “perang pemikiran” yang bertujuan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.

“Tujuannya apa? Saya menganalisa bahwa ini adalah upaya membangun opini publik agar masyarakat tidak lagi percaya pada lembaga pendidikan pesantren. Seolah sistem pendidikan pesantren mengandung unsur-unsur perbudakan,” ujar Matin Syarkowi.

Lebih lanjut, ia meminta agar KPID Banten mengambil langkah tegas dan meneruskan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk kemungkinan pencabutan izin siar terhadap Trans7.

Selain MPS Banten, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) PWNU Banten juga turut hadir menyampaikan aspirasi dan berdiskusi dengan KPID Banten. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, mengingat kerugian yang dirasakan oleh kalangan pesantren tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Ketua HIMASAL Wilayah Banten, KH. Abdurahman, yang juga ikut mendatangi KPID Banten, menilai bahwa tayangan tersebut merusak kehormatan dan marwah ulama serta lembaga pesantren di Indonesia, serta menyampaikan beberapa tuntutan kepada Trans7.

“Kami mengecam keras tayangan tersebut, dan menilai bahwa Trans7 telah melakukan pelanggaran etik jurnalistik. Kami menuntut Trans7 untuk meminta maaf secara langsung ke Pesantren Lirboyo Kediri serta menayangkan permintaan maaf tersebut melalui siaran resmi di media nasional,” ujar KH. Abdurahman.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menyampaikan bahwa KPID Banten berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pihak KPID Banten sesuai dengan tugas dan fungsinya, mendengar, menyerap, dan menyampaikan aspirasi. KPID Banten juga telah melakukan kajian dan terus memantau perkembangan persoalan tayangan ini yang sekarang ditangani oleh KPI Pusat,” ujar Haris H Witharja.

Sementara itu, Efi Afifi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, menyampaikan hasil analisis awal dari KPID Banten terhadap tayangan tersebut.

“Hasil kajian kami menemukan beberapa unsur yang melanggar P3SPS, salah satunya yaitu Trans7 menayangkan program siaran yang melanggar aturan bahwa lembaga penyiaran harus menghormati norma agama serta budaya bangsa yang beragam,” tegas Efi Afifi.

Di sisi lain, Talitha Almira, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten, menambahkan bahwa KPID Banten akan berupaya maksimal dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami turut prihatin mendengar pemberitaan media terkait masalah ini. KPID Banten berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” jelas Talitha Almira.

Sementara itu, A. Nashrudin, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa di setiap program yang ditayangkan.

“Kelembagaan penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap konten yang disiarkan mencerminkan nilai etika, moral, dan keberagaman yang menjadi karakter bangsa Indonesia. KPID Banten mendorong agar lembaga penyiaran melakukan evaluasi internal dan memperkuat kontrol terhadap produksi program siaran,” ungkap A. Nashrudin.

Sebagai penutup, A. Solahudin, Wakil Ketua KPID Banten, menyampaikan pandangan umum bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyentuh unsur keagamaan dan pendidikan.

“KPID Banten berharap momentum ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih bijak dalam mengemas tayangan yang sensitif secara sosial dan religius. Kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga marwah penyiaran sebagai sarana edukasi dan informasi yang baik bagi bangsa,” ujar A. Solahudin.


Share this Post