Sosialisasikan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2024, KPID Banten Kunjungi Radio Bharata Tangerang

Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2025

Sosialisasikan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2024, KPID Banten Kunjungi Radio Bharata Tangerang

Tangerang, 27 Agustus 2025 — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten kembali melakukan kunjungan ke Radio Bharata, Tangerang, pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kunjungan kali ini dipimpin oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, H. Achmad Nashrudin P, dalam rangka sosialisasi Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran, dengan fokus pada dua aspek penting, yaitu pengembangan program siaran dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lembaga penyiaran.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan utama dalam produksi dan penyajian konten siaran yang berkualitas, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, H. Achmad Nashrudin menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman lembaga penyiaran terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus meningkatkan kualitas penyiaran melalui pengembangan internal, baik dari sisi program maupun SDM.

Pihak Radio Bharata menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk terus bersinergi dengan KPID dalam membangun penyiaran yang profesional dan beretika.


Share this Post