KPID Banten & Mathla’ul Anwar Dukung Revisi UU Penyiaran untuk Tangkal Hoaks dan Tingkatkan Literasi Media di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Baru

Sumber Gambar :

SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA) Banten, Rabu, 8 Oktober 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, didampingi Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS), Efi Afifi, Koordinator Bidang Kelembagaan, H. Achmad Nasrudin P, Komisioner Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, serta jajaran staf KPID Banten. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, bersama Asep Rohmatullah selaku Direktur Prima Mathla’ul Anwar.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor PB Mathla’ul Anwar Banten, Serang, ini menjadi momentum strategis bagi kedua lembaga dalam memperkuat sinergi menghadapi tantangan penyiaran di era media baru. Dalam dialog tersebut, KPID Banten dan Mathla’ul Anwar sepakat menyampaikan dukungan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai langkah penting dalam menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi informasi yang kian cepat.

Revisi UU Penyiaran dinilai sangat mendesak untuk memperkuat pengawasan isi siaran, menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, serta meningkatkan literasi media di tengah derasnya arus informasi digital. Upaya ini juga dianggap krusial untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan edukatif.

Melalui silaturahmi ini, KPID Banten berharap terjalin kerja sama yang lebih solid dengan Mathla’ul Anwar dalam mendorong penyiaran yang sehat, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Share this Post