KPID Banten Sosialisasikan P3SPS dan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 di Radio RRI Banten
Sumber Gambar :Serang, 8 Juli 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Radio RRI Banten pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024, sekaligus memberikan panduan penggunaan aplikasi SMILED KPI kepada jajaran manajemen dan penyiar radio.
Kunjungan ini dipimpin oleh Talitha Almira (Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten) bersama Hazairin Rowiyan (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten) dan Ahmad Subari (Asisten Pimpinan KPID Banten).
Rombongan KPID Banten disambut langsung oleh pimpinan/manajemen Radio RRI Banten, Program Director, dan para penyiar di Kantor/Studio RRI Banten, Serang.
Dalam paparannya, Talitha Almira menegaskan bahwa P3SPS menjadi panduan utama yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga kualitas siaran yang sehat, beretika, dan bermanfaat bagi publik. “P3SPS adalah rambu-rambu yang memastikan setiap siaran tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan nilai edukasi dan perlindungan kepada audiens,” ujarnya.
Hazairin Rowiyan menambahkan bahwa Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 memuat ketentuan penting mengenai evaluasi penyelenggaraan penyiaran, khususnya pada aspek pengembangan program siaran. “Dengan mematuhi regulasi ini, lembaga penyiaran dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas siaran yang mereka hasilkan,” jelasnya.
Selain sosialisasi regulasi, tim KPID Banten juga memberikan pelatihan singkat pengisian aplikasi SMILED KPI sebagai sistem pelaporan dan monitoring digital penyelenggaraan penyiaran.
Pihak Radio RRI Banten menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini dan berkomitmen untuk terus mematuhi aturan penyiaran yang berlaku.