KPID Banten Sosialisasikan Surat Edaran KPI tentang Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Krakatau Radio Pandeglang

Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2026

Pandeglang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan ke Krakatau Radio Pandeglang pada Kamis, 16 April 2026. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kecerdasan Artifisial pada Program di Lembaga Penyiaran.

 

Sosialisasi ini dilakukan oleh Komisioner KPID Banten Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, dan diterima oleh Ipah selaku penyiar Krakatau Radio. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPID Banten dalam memastikan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam penyiaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam kesempatan tersebut, Talitha Almira menyampaikan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, merupakan hal yang tidak dapat dihindari pada era digital seperti sekarang. Namun demikian, penggunaannya harus tetap memperhatikan aspek etika, akurasi, serta tanggung jawab kepada publik sebagai audiens utama.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, lembaga penyiaran dituntut untuk mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar penyiaran. Penggunaan AI harus tetap berada dalam koridor etika, menjaga akurasi informasi, serta mengedepankan tanggung jawab kepada publik.”

 

Menariknya, dalam kunjungan tersebut Talitha Almira juga turut berpartisipasi dalam siaran bersama penyiar Krakatau Radio, Ipah. Momen ini menjadi sarana efektif untuk menyampaikan langsung kepada pendengar Krakatau Radio terkait pentingnya literasi penggunaan teknologi AI dalam dunia penyiaran.

 

Melalui kegiatan ini, KPID Banten berharap lembaga penyiaran dapat mengimplementasikan penggunaan AI secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas siaran tetap terjaga dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

 

Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya KPID Banten dalam memperkuat pengawasan serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan lembaga penyiaran di wilayah Banten.


Share this Post