KPID Banten Sosialisasikan Surat Edaran KPI tentang Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Radio Swara Banten
Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2026Pandeglang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan ke Radio Swara Banten (Saba FM) Pandeglang pada Kamis, 16 April 2026. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, dan diterima oleh Adi selaku Manager Operational Radio Swara Banten. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam produksi program siaran agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Haris H. Witharja menyampaikan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam dunia penyiaran. Namun demikian, penggunaannya harus tetap memperhatikan aspek etika, transparansi, serta tanggung jawab kepada publik sebagai audiens utama.
“Kecerdasan artifisial dapat menjadi alat bantu yang sangat bermanfaat dalam proses produksi siaran, namun penggunaannya perlu diatur agar tidak mengurangi nilai-nilai keakuratan, keberimbangan, serta kredibilitas dalam dunia penyiaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPID Banten berharap lembaga penyiaran, khususnya Radio Swara Banten, dapat mengimplementasikan penggunaan AI secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga kualitas siaran tetap terjaga dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya KPID Banten dalam memperkuat pengawasan serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan lembaga penyiaran di wilayah Banten.