KPID Banten Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan IPI 2026
Sumber Gambar : dokumentasi KPIDSERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar rapat koordinasi terkait Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) dengan agenda utama pemaparan hasil penilaian Panel Ahli. Kegiatan ini berlangsung secara Hybrid pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Ruang Rapat DWP Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan terhubung melalui sambungan Zoom. Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan KPID Banten, yakni Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja; Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin; Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nashrudin Priatna; serta Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten, Talitha Almira. Dari pihak KPI Pusat, hadir Ketua KPI Pusat, Nasrul Hasan, didampingi Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, Aliyah, beserta jajaran Litbang KPI Pusat. Hadir pula para panel ahli Provinsi Banten yang akan terlibat dalam proses penilaian, yakni Dr. Idi Dimyati, M.I.Kom., Muhibuddin, M.Si., Afdi Maulfianti, S.I.Kom, M.I.Kom., Veronica, S.Sos., M.Si., Dr. Mirza Shahreza, M.I.K., Drs. Rachmat Ginandjar, Asep Rohmatullah, S.FiL.I., M.M., serta Akhmad Subhan Syafa'at, S.H. Pertemuan ini berfokus pada evaluasi mutu siaran televisi dan radio di wilayah Banten pasca-era digitalisasi penyiaran, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pemaparan Panel Ahli menyoroti tiga aspek utama pengukuran IPI, yaitu kepemilikan, keragaman, dan kualitas konten. Sejumlah catatan krusial dipaparkan oleh para ahli, mulai dari mutu program anak, berita, religi, hingga evaluasi kritis terhadap program hiburan dan infotainment. Para panelis menggarisbawahi perlunya pembenahan etika redaksional pada tayangan infotainment dan variety show, khususnya terkait penghormatan ruang privat figur publik, pencegahan glorifikasi gaya hidup hedonistik, serta pengawasan terhadap candaan pembawa acara (host) agar terhindar dari unsur pelecehan fisik (body shaming).