KPID Banten Gelar Sosialisasi Surat Edaran KPI Pusat tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran

Sumber Gambar : Arsip Dokumentasi KPID Banten 2026

Serang, 2 April 2026 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran yang dilakukan secara hybrid melalui Zoom Workspace dan Offline yang hadir secara langsung. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam merespons perkembangan teknologi, khususnya penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia penyiaran.

 

Sosialisasi tersebut dihadiri Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, sebagai narasumber, Ketua KPID Banten, Haris H Witharja serta dimoderatori oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi. Kegiatan ini diikuti oleh lembaga penyiaran yang berada di wilayah Provinsi Banten, sebagai upaya bersama untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

 

Dalam pemaparannya, Muhammad Hasrul Hasan menekankan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam program siaran harus tetap berada dalam koridor regulasi penyiaran yang berlaku. Ia menilai Teknologi AI adalah sebuah tantangan, yang jika dapat dimaksimalkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi siaran, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab etik, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

 

Sementara itu, Efi Afifi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan AI, menjadi tantangan sekaligus perhatian penting dalam pengawasan isi siaran. “Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam program siaran harus tetap dapat diawasi secara optimal agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Oleh karena itu, lembaga penyiaran perlu memastikan bahwa penggunaan AI tetap menjunjung tinggi prinsip etika, akurasi, serta perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

 

Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, turut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen KPID Banten dalam memastikan lembaga penyiaran di daerah mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi secara tepat “Kecerdasan artifisial merupakan perkembangan teknologi yang harus kita respons dan implementasikan, khususnya dalam industri penyiaran. Namun demikian, perlu dipahami bahwa manusia tetap menjadi faktor utama yang mengendalikan dan mengoperasikan teknologi tersebut. Oleh karena itu, peran manusia tidak akan tergantikan oleh AI, melainkan harus mampu beradaptasi dan mengarahkannya secara bijak,” ujarnya.

 

KPID Banten melalui kegiatan ini mendorong seluruh lembaga penyiaran untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penyiaran yang sehat dan berkualitas. Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi dan pemahaman bersama terkait tantangan serta peluang pemanfaatan AI dalam industri penyiaran ke depan.


Share this Post