TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT BERMEDIA, KPID BANTEN GELAR LITERASI MEDIA GERMAS DI KABUPATEN TANGERANG
Sumber Gambar : Dokumentasi KPID BantenKabupaten Tangerang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Literasi Media GERMAS: Ayo Nonton TV, Dengar Radio di Yayasan Sahabat Keluarga, Kabupaten Tangerang pada 5 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih tayangan yang sehat, aman, dan berkualitas, sekaligus mengenalkan peran KPID dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Kegiatan menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten H. Muhammad Faizal, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahuddin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Dr. Efi Afifi, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fikri Faiz Muhammad.
Dalam pemaparannya, H. Muhammad Faizal menjelaskan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di Indonesia. Menurutnya, salah satu tugas utama KPID adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar tetap menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui pengawasan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi dan hiburan yang sehat serta sesuai dengan norma dan regulasi penyiaran," ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahuddin menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan lembaga yang mengawasi aktivitas penyiaran. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penyiaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada di bawah pengawasan KPI dan KPID.
"KPID hadir untuk memastikan penyelenggaraan penyiaran berjalan sesuai aturan, baik dari sisi isi siaran maupun aktivitas penyelenggara lembaga penyiaran. Dengan adanya pengawasan tersebut, masyarakat memiliki jaminan bahwa penyiaran tetap berada pada koridor yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, Praktisi dan Tokoh Pemuda Kabupaten Tangerang, Fikri Faiz Muhammad, mengajak para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, khususnya dalam penggunaan akun permainan daring.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberikan perhatian terhadap perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan pembuatan akun pada sejumlah platform permainan bagi anak di bawah usia tertentu. Oleh karena itu, orang tua diharapkan lebih memperhatikan aktivitas anak saat menggunakan internet maupun bermain gim daring.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Dr. Efi Afifi menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan KPID terhadap lembaga penyiaran.
Ia menerangkan bahwa terdapat dua mekanisme utama pengawasan. Pertama, melalui pemantauan yang dilakukan setiap hari oleh tim pemantau KPID dengan menyaksikan siaran televisi dan mendengarkan siaran radio, kemudian mendokumentasikan hasil pemantauan dalam laporan harian. Kedua, melalui pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran isi siaran.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan penyiaran. Apabila menemukan tayangan yang mengandung unsur pornografi, SARA, kekerasan, atau pelanggaran lainnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi KPID Banten. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Melalui kegiatan Literasi Media GERMAS ini, KPID Banten berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan peran KPID, mampu menjadi penonton dan pendengar yang cerdas, serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas penyiaran melalui budaya bermedia yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab.